Rabu, 19 Oktober 2011

Liputan Wisatawan Asing

Berikut ini adalah video amatir dari seorang wisatawan asing yang sedang berwisata di Sumatera Selatan:
Selamat menonton!

Bibliografi Sejarah Pedalaman Palembang


Oleh Rimbun Natamarga
Sejarah pedalaman Palembang adalah ranah yang termasuk jarang disentuh oleh para peneliti muda. Sampai saat ini, masih saja karya Jeroen Peeters dan Mestika Zed yang menjadi rujukan komprehensif tentang daerah pedalaman Palembang. Terlepas dari bagaimana masyarakat pembaca di Indonesia menerima, kedua karya mereka telah dibukukan dengan bagus dan menjadi konsumsi masyarakat umum beberapa tahun yang lalu. Karya Jeroen Peteers malah sudah menjadi klasik.

Bambang Purwanto termasuk dari peneliti Indonesia yang pernah mengangkat daerah pedalaman Palembang. Dipertahankan sebagai disertasi di Inggris, ia mengangkat masalah perdagangan karet di pedalaman Palembang pada masa kolonial. Karya ini sampai hari ini hanya dinikmati oleh lingkaran pembaca tertentu.

Tulisan ini pun tidak akan melupakan karya-karya peneliti kawakan dari Palembang. Mereka bertahun-tahun meneliti sejarah dan budaya Palembang. Beberapa hasil penelitian mereka telah dibukukan. Berdampingan dengan karya Jeroen Peeters dan Mestika Zed, karya-karya mereka menjadi rujukan penting bagi para peneliti muda yang hendak mengangkat pedalaman Palembang ke tengah masyarakat umum.

Di antara peneliti kawakan tersebut patut disebut Djohan Hanafiah. Dikenal sebagai budayawan Palembang, ia banyak menelurkan karya-karya tulis sejarah tentang Palembang.

Selainnya, adalah Saudi Barlian. Dikenal sebagai peneliti aktif, ia banyak mencurahkan waktunya untuk menggali sumber-sumber budaya Palembang. Dan di sinilah letak bedanya dengan Djohan Hanafiah. Saudi Barlian lebih sering mengangkat kebudayaan Palembang dalam tulisan-tulisannya ketimbang sejarah Palembang.

Di luar mereka, ada tiga nama penulis asing yang mesti disebut. Karya-karya mereka sudah menjadi klasik dan, sayangnya, mulai dilupakan banyak orang. Padahal, ditimbang dari sudut kepenulisan sejarah, karya mereka bertiga tergolong ke dalam sumber-sumber primer.

Mereka bertiga yang dimaksud adalah M. H. Court, William Marsden, dan Alfred Russel Wallace. Mereka adalah orang-orang yang melihat dan mengalami langsung Sumatera pada masa mereka hidup. Hasil pengalaman itu mereka tuangkan menjadi buku-buku tebal untuk komsumsi masyarakat umum. Kecuali karya M.H. Court, karya-karya mereka juga sudah diterjemahkan oleh penerbit Komunitas Bambu. Para peneliti pemula yang gagap bahasa asing terutama Inggris bisa bernapas lega sekarang.

Pedalaman Palembang
Palembang yang dibicarakan di sini adalah Palembang dalam arti luas dan akrab dikenal sehari-hari. Bukan Palembang hanya sebatas ibukota propinsi Sumatera Selatan. Sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda dulu, wilayah Sumatera Selatan sekarang dikenal sebagai keresidenan Palembang. Pusat pemerintahan berada di kota Palembang.

Sebagai satu keresidenan, daerah ibukota dibedakan dengan daerah luar ibukota. Meneruskan kebiasaan yang telah hidup sejak kesultanan Palembang, daerah di luar ibukota lazim disebut dengan daerah pedalaman. Beranjak beberapa kilometer ke luar batas ibukota, kita telah berada di daerah pedalaman.

Pengertian seperti itu jelas telah berubah. Pada hari ini, menyebut pedalaman Palembang, asosiasi siapa pun hampir pasti tergerak untuk membentuk sebuah lukisan tentang daerah-daerah pelosok Sumatera Selatan yang masih jauh dari kemajuan.

Yang paling penting dari itu semua, di tengah membanjirnya minat masyarakat luas sekarang ini terhadap daerah-daerah di Nusantara, tulisan-tulisan tentang pedalaman Palembang adalah lahan potensial yang menunggu untuk diangkat ke tingkat nasional dan sudah tentu internasional. Lahan ini butuh untuk digarap oleh para peneliti dan penulis.

Melengkapi tulisan ini, di bawah ini, akan disertakan juga beberapa bibliografi penting tentang pedalaman Palembang pada masa kolonial. Sebagian entri berupa sumber-sumber sejarah yang ditulis oleh para pelaku sejarah sendiri. Sebagian lain adalah hasil-hasil penelitian tentang pedalaman Palembang.

Jembatan Kertapati


Jembatan itu dibangun pada tahun 1930-an oleh Belanda dengan dana yang dikutip dari petani karet. Setiap kati karet petani dikenakan setoran wajib satu sen gulden untuk membangun jembatan tersebut.

Jembatan dengan arsitek seperti ini bukan hanya di bagun di Palembang tetapi beberapa tempat di kawasan Sumatera Selatan seperti di Lahat, Sekayu, Baturaja dan beberapa tempat lainnya. awalnya jembatan yang di arsiteki Berkenbosch.ini sempat diberi nama Juliana Burg, tidak banyak catatan mengenai jembatan ini. jembatan di gunakan untung menghubungkan wilayah yang di belah oleh sungai ogan juga pernah menjadi basis pertahanan dari Belanda dalam menghadapi serangan Greliyawan Indonesia pada perang 5 hari 5 malam.

Kapal Roda Lambung / Kapal Marrie


Pada era 1800-an, pola perdagangan di Sumsel adalah moda angkutan air. Terutama pada tahun 1880, perdagangan di daerah ini –baik dari wilayah pedalaman maupun dari Kota Palembang sebagai sentral—dilayani oleh kapal uap, yang lazim disebut Hekwieler atau "kapal roda lambung" atau kapal "Marrie".

Kapal-kapal ini melayari Sungai Musi, Sungai Komering, Sungai Ogan, dan Sungai Lematang membawa barang konsumsi impor. Selanjutnya, di daerah tujuan, barang impor –umumnya berasal dari Sungapura-itu dijual. Dari “pasar” pedalaman ini, pemborong besar pedalaman membeli hasil bumi, terutama karet dan kopi.

Selain untuk sarana pengangkutan kapal ini juga berfungsi bebagai sarana troasportasi penduduk untuk bepergian, dulu dermaga kapal roda lambung ini adalah di kawasan seebelah hulu (Deramga di sebelah hulu yang berada di bawah jembatan Ampera).

Saat mulai terbukanya akses menggunakan kereta api pada tahun 1927 maka dimulailah persaingan antara kapal roda lambung dan kereta api.. Seperti halnya angkutan kapal roda lambung, karet yang dibawa kereta api berhenti di Stasiun Kertapati. Lalu, getah karet itu dibawa dengan kapal kecil untuk “curah” di gudang rakit sepanjang Kertapati-Sekanak.

Memasuki masa 1930-an, angkutan kereta api mulai mendominasi. Akibatnya, para pedagang Palembang pemilik kapal roda lambung mulai mengurangi frekuensi pelayarannya. Kondisi ini diperparah pula oleh krisis ekonomi atau malaise pada era 1930-an, setelah sempat terjadi rubber booming pertengahan 1920-an.

Kapal roda lambung yang biasa melayari Lematang, Ogan, dan Komering mulai berkurang, bahkan nyaris lenyap pada tahun 1937. Bahkan, para penduduk desa, yang biasanya naik ke kapal untuk membeli barang-barang impor, juga berkurang.

Kapal-kapal itu masih dapat bertahan hidup hanya di wilayah Musirawas, yang kala itu belum ada rel kereta api milik ZSS (Zuid Sumatra Staatss-poorwegen).

Sejarah Pempek Palembang

Saran Penyajian Pempek
Pempek atau Empek-empek adalah makanan khas Palembang yang terbuat dari ikan dan sagu. Sebenarnya sulit untuk mengatakan bahwa pempek adalah pusatnya adalah Palembang karena hampir di semua daerah di Sumatera Selatan memproduksinya.

Penyajian pempek palembang ditemani oleh saus berwarna hitam kecoklat-coklatan yang disebut cuka atau cuko (bahasa Palembang). Cuko dibuat dari air yang dididihkan, kemudian ditambah gula merah, cabe rawit tumbuk, bawang putih, dan garam. Cuko adalah teman makan pempek yang setia, dibuat pedas untuk menambah nafsu makan. Ada juga cuko manis bagi yang tidak menyukai pedas.

Jenis pempek palembangyang terkenal adalah “pempek kapal selam” adalah telur ayam yang dibungkus dengan adonan pempek dan digoreng dalam minyak panas. Ada juga yang lain seperti pempek lenjer, pempek bulat (atau terkenal dengan nama “ada’an”), pempek kulit ikan, pempek pistel (isinya irisan pepaya muda rebus yang sudah dibumbui), pempek te lur kecil, dan pempek keriting.

Pempek bisa ditemukan dengan gampang di seantero Kota Palembang. Ada yang menjual di restoran, ada yang di gerobak, dan juga ada yang dipikul. Juga setiap kantin sekolah pasti ada yang menjual pempek.� Tahun 1980-an, penjual pempek bisa memikul 1 keranjang pempek penuh sambil berkeliling Kota Palembang jalan kaki menjajakan makanannya!. Pempek sekarang ada dua jenis yaitu Parempek campuran antara Pare dan Pempek.

Menurut sejarahnya, pempek palembang telah ada di Palembang sejak masuknya perantau Cina ke Palembang, yaitu di sekitar abad ke-16, saat Sultan Mahmud Badaruddin II berkuasa di kesultanan Palembang-Darussalam. Nama empek-empek atau pempek diyakini berasal dari sebutan “apek”, yaitu sebutan untuk lelaki tua keturunan Cina.

Berdasar cerita rakyat, sekitar tahun 1617 seorang apek berusia 65 tahun yang tinggal di daerah Perakitan (tepian Sungai Musi) merasa prihatin menyaksikan tangkapan ikan yang berlimpah di Sungai Musi. Hasil tangkapan itu belum seluruhnya dimanfaatkan dengan baik, hanya sebatas digoreng dan dipindang. Si apek kemudian mencoba alternatif pengolahan lain. Ia mencampur daging ikan giling dengan tepung tapioka, sehingga dihasilkan makanan baru. Makanan baru tersebut dijajakan oleh para apek dengan bersepeda keliling kota. Oleh karena penjualnya dipanggil dengan sebutan “pek � apek”, maka makanan tersebut akhirnya dikenal sebagai empek-empek atau pempek.[1]

Namun cerita rakyat ini patut ditelaah lebih lanjut karena singkong baru diperkenalkan bangsa Portugis ke Indonesia pada abad 16. Selain itu velocipede (sepeda) baru dikenal di Perancis dan Jerman pada abad 18. Walaupun begitu sangat mungkin pempek palembang merupakan adaptasi dari makanan Cina seperti baso ikan, kekian ataupun ngohyang.

Pada awalnya pempek palembang dibuat dari ikan belida. Namun, dengan semakin langka dan mahalnya harga ikan belida, ikan tersebut diganti dengan ikan gabus yang harganya lebih murah, tetapi dengan rasa yang tetap gurih.

Pada perkembangan selanjutnya, digunakan juga jenis ikan sungai lainnya, misalnya ikan putak, toman, dan bujuk. Dipakai juga jenis ikan laut seperti Tenggiri, Kakap Merah, parang-parang, ekor kuning, dan ikan sebelah.

sumber: wikipedia

Sejarah Jembatan Ampera



Pembangunan jembatan gerak ini dimulai pada bulan april 1962, setelah mendapat persetujuan dari presiden soekarno. Biaya pembangunannya diambil dari dana rampasan perang jepang dalam kata lain semua di tanggung oleh pemerintah jepang dari kontraktor dan pekerja. Pada awalnya, jembatan sepanjang 1.177 meter dengan lebar 22 meter ini, dinamai jembatan bung karno. \

Menurut sejarawan djohan hanafiah, pemberian nama tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada presiden ri pertama itu. Bung karno secara sungguh-sungguh memperjuangkan keinginan warga palembang, untuk memiliki sebuah jembatan di atas sungai musi.
Pembangunan Jembatan Ampera Tahun 1962

Jembatan Ampera Tempo Dulu
Pada saat bagian tengah jembatan diangkat, kapal dengan ukuran lebar 60 meter dan dengan tinggi maksimum 44,50 meter, bisa lewat mengarungi sungai musi. Bila bagian tengah jembatan ini tidak diangkat, tinggi kapal maksimum yang bisa lewat di bawah jembatan ampera hanya sembilan meter dari permukaan air sungai. Sejak tahun 1970, jembatan ampera sudah tidak lagi dinaikturunkan. Alasannya, waktu yang digunakan untuk mengangkat jembatan ini, yaitu sekitar 30 menit, dianggap mengganggu arus lalu lintas antara seberang ulu dan seberang ilir, dua daerah kota palembang yang dipisahkan oleh sungai musi.
Suasana Malam di Jembatan Ampera
Indahnya suasana malam

Jembatan ampera pernah direnovasi pada tahun 1981, dengan menghabiskan dana sekitar rp 850 juta. Renovasi dilakukan setelah muncul kekhawatiran akan ancaman kerusakan jembatan ampera bisa membuatnya ambruk. Bersamaan dengan eforia reformasi tahun 1997, beberapa onderdil jembatan ini diketahui dipreteli pencuri. Pencurian dilakukan dengan memanjat menara jembatan, dan memotong beberapa onderdil jembatan yang sudah tidak berfungsi. Warna jembatan pun sudah mengalami 3 kali perubahan dari awal berdiri berwarna abu-abu terus tahun 1992 di ganti kuning dan terakhir di tahun 2002 menjadi merah sampai sekarang.

Sumber: data hardisk

Jumat, 30 September 2011

OKU Timur Segera Miliki Pasar Hewan

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan segera melakukan pembangunan pasar hewan menyusul tingginya populasi hewan ternak terutama sapi baik yang dipelihara masyarakat maupun yang didatangkan dari wilayah Lampung dan Jawa Tengah.

Demikian diakui Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten OKU Timur Alief Yulianto Kamis (29/9/2011).

“Lokasi pasar hewan itu rencananya akan kita bangun di Desa Cahayanegeri Kecamatan Semendawaisuku III. Daerah tersebut merupakan daerah perlintasan yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Jalan Lintas Timur, Kabupaten OKI  dan wilayah Lampung,” ujarnya.

Pembangunan pasar hewan sendiri lanjut Alief, akan menggunakan anggaran dana dari pemerintah pusat yang sudah diusulkan sejak beberapa waktu lalu.

“Saat ini kita tinggal menunggu kucuran dananya saja. Setelah administrasinya selesai, pengerjaan pembangunan pasar hewan akan segera kita laksanakan. Akan kita upayakan pembangunannya selesai dalam waktu dekat ini,” kata Alief.

Penulis : Evan Hendra
Editor : Soegeng Haryadi

Palembang, the Nominee of Healthy City

Kota Palembang
 The secretary of Directorate General of Disease Control and Environmental Health (P2PL), the Health Ministry (Kemenkes) of Indonesia Republic, dr. Yusharmen during his visit to the city government of Palembang yesterday said although the city of Palembang was still shrouded by smog, yet the city had succeed to be the nominee of the Healthy City 2011.
Yusharmen explained that on each period his side had indeed conducted the assessment of Healthy City to 72 districts/cities of 19 provinces in Indonesia and the result would be determined at the upcoming National Health Day. The previous day, the verification team had also begun to monitor the number of locations and order that had become the indicators of assessment.
The team was also investigating the extent to which the application of health city service oriented had run. The main indicators had consisted of several points of order such as the technical criteria and the field. The development of its indicators had increased year by year.
It had shown the benefits of the team had an impact on the improvement of basic indicators related to health and welfare of the community. The assessment of it was started from the cleanness and health of environment until the policy of local government, such as rules of no smoking area (KTR). The main order was the arrangement of residential areas, public facilities and community life which are healthy and independence.

At the same place, the head of Health Agency (Dinkes) of Palembang, Gema Asiani said the team had come to the city of Palembang to directly match the actual data that had been sent previously.

Source: http://www.palembang.go.id/

Kamis, 29 September 2011

Sumatera Selatan


Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi Indonesia yang terletak di bagian selatan Pulau Sumatera. Provinsi ini beribukota di Palembang. Secara geografis provinsi Sumatera Selatan berbatasan dengan provinsi Jambi di utara, provinsi Kep. Bangka-Belitung di timur, provinsi Lampung di selatan dan Provinsi Bengkulu di barat. Provinsi ini kaya akan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam dan batu bara. Selain itu ibu kota provinsi Sumatera Selatan, Palembang, telah terkenal sejak dahulu karena sempat menjadi ibu kota dari Kerajaan Sriwijaya.
Di samping itu, provinsi ini banyak memiliki tujuan wisata yang menarik untuk dikunjungi seperti Sungai Musi, Jembatan Ampera, Pulau Kemaro, Danau Ranau, Kota Pagaralam dan lain-lain. Karena sejak dahulu telah menjadi pusat perdagangan, secara tidak langsung ikut memengaruhi kebudayaan masyarakatnya. Makanan khas dari provinsi ini sangat beragam seperti pempek, model, tekwan, pindang patin, pindang tulang, sambal jokjok, berengkes dan tempoyak.

SEJARAH

Provinsi Sumatera Selatan sejak berabad yang lalu dikenal juga dengan sebutan Bumi Sriwijaya; pada abad ke-7 hingga abad ke-12 Masehi wilayah ini merupakan pusat kerajaan Sriwijaya yang juga terkenal dengan kerajaan maritim terbesar dan terkuat di Nusantara. Gaung dan pengaruhnya bahkan sampai ke Madagaskar di Benua Afrika.
Sejak abad ke-13 sampai abad ke-14, wilayah ini berada di bawah kekuasaan Majapahit. Selanjutnya wilayah ini pernah menjadi daerah tak bertuan dan bersarangnya bajak laut dari Mancanegara terutama dari negeri China.
Pada awal abad ke-15 berdirilah Kesultanan Palembang yang berkuasa sampai datangnya Kolonialisme Barat, lalu disusul oleh Jepang. Ketika masih berjaya, kerajaan Sriwijaya juga menjadikan Palembang sebagai Kota Kerajaan.
Menurut Prasasti Kedukan Bukit yang ditemukan pada 1926 menyebutkan, pemukiman yang bernama Sriwijaya itu didirikan pada tanggal 17 Juni 683 Masehi. Tanggal tersebut kemudian menjadi hari jadi Kota Palembang yang diperingati setiap tahunnya.

Senin, 26 September 2011

Mengangsur Pajak, Mengapa Tidak?

Pembayaran pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran pajak ini diatur dengan Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak ini terutama ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi di luar kekuasaannya (force majeur) sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya.
Berikut ini adalah tulisan tentang bagaimana tatacara mengangsur pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas.
Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Diangsur?
Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. Pertama adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.
Dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur, maka Wajib Pajak punya peluang untuk membayar secara angsuran sehingga bisa menolong likuiditas Wajib Pajak.
Kedua, yang bisa diajukan permohonan pengangsuran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi                 tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak yang diajukan permohonan untuk diangsur di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.
Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur utangpajak , dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Permohonan mengangsur pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami  keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.
Jaminan
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.
Keputusan Atas Permohonan
Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :
  1. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
  2. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
  3. menolak permohonan Wajib Pajak
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Penetapan Angsuran dan Sanksi Bunga
Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk setiap angsuran, dengan ketentuan angsuran tersebut :
  1. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak  berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
  2. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo  pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran  atau pada tanggal pembayaran.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons